NASIONAL (RA) - Anggota Polres Klungkung, Bali, meringkus PAS (20), pengunggah video adegan bugil "Lia Chabe Klungkung" ke media sosial, yang tidak lain adalah mantan pacar korban.
"Tersangka mengakui perbuatannya telah meng-upload video tersebut ke media sosial, tertanggal 7 Desember 2016 dengan akun Rika April," kata Wakapolres Klungkung, Kompol Nengah Sadiarta, dikutip dari laman Tribratanews, kemarin.
Warga Klungkung sebelumnya dihebohkan dengan beredarnya video porno dengan judul "Lia chabe Klungkung", berisi rekaman seorang remaja putra berambut pendek berbaring di atas ranjang tanpa busana. Perempuan itu juga terlihat tanpa canggung berpose seronok di depan kamera yang mengabadikannya.
Video yang diunggal diunggah PAS itu dibagi dalam 8 bagian, yang masing-masing tayangan berdurasi sekitar 16 detik.
Sadiarta menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di media sosial terdapat video tidak senonoh berjudul "Lia Chabe Klungkung" dari akun Rika April.
Sat Reskrim Polres Klungkung selanjutnya melakukan penyelidikan dengan mengecek semua akun media sosial seperti Facebok dan Instagram pemilik akun Rika April serta membandingkan foto pemeran wanita dalam video tersebut. Dari hasil penyelidikan diketahuilah seorang wanita berinisial RA yang wajahnya mirip dengan pemeran video "Lia Chabe".
Kepada polisi RA mengakui bahwa video tersebut adalah dirinya yang dibuat sekitar bulan Juni 2015 lalu. Namun, beberapa bulan kemudian ponsel miliknya rusak dan diperbaiki oleh mantan pacarnya, PAS, di Banyuwangi, Jawa Timur.
Polisi menyita barang bukti satu unit handphone merek Samsung Grand Neo yang didalamnya berisi gambar asusila, 1 buah sim card, 1 buah memory card, 1 unit handphone Samsung Duos.
Pelaku dijerat dengan UU Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 miliar rupiah. Ancaman lainnya UU ITE dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
